Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
Opini tersebut disampaikan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI Ahmad Noor Supit dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK di Medan, Jumat.
Sebelumnya, Pemprov Sumut juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021.
Anggota V BPK-RI Ahmad Noor Supit menyampaikan bahwa opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, mendasarkan pada keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas laporan keuangan pemerintah atau LKPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberkan opini WTP. Dengan demikian, Pemprov Sumut telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang ke-9 kalinya,” ujar Ahmad Noor.
Pihaknya berharap capaian tersebut menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan. Sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan. Untuk itu BPK memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi BPK-RI beserta seluruh tim pemeriksa yang telah banyak meluangkan waktu dalam perbaikan dan penyempurnaan laporan keuangan Pemprov Sumut hingga mendapatkan opini terbaik.