Kemudian Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Lalu Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebut pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Suherman mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini yang mencerminkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kota Medan telah berbuat.
"Saya berharap ULD Medan terasa manfaatnya, sehingga tidak sia-sia wali kota membuat SK karena memang ULD punya karya nyata mengoptimalkan penempatan tenaga kerja disabilitas," tuturnya.
Disnaker Kota Medan: Penyandang disabilitas berhak dapat pekerjaan
Kamis, 25 Mei 2023 2:44 WIB 1835