Medan (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara, menyatakan penyandang disabilitas berhak mendapat pekerjaan, baik di pemerintahan, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta.
"Penyandang disabilitas juga berhak mendapat kesempatan bekerja," ucap Sekretaris Disnaker Kota Medan Ridwan Sitanggang dalam sosialisasi unit layanan disabilitas ketenagakerjaan di Medan, Sumut, Rabu.
Apalagi, Undang-undang (UU) No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas.
Undang-undang tersebut mengamanahkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi Pasal 53 UU No.8/2016.
Disnaker Kota Medan: Penyandang disabilitas berhak dapat pekerjaan
Kamis, 25 Mei 2023 2:44 WIB 2004