Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut membantu warga binaan dirujuk untuk berobat ke luar lapas untuk mengoptimalkan pengobatan.
"Dengan konsep gerak cepat, servis yang baik dan profesional kami melakukan pengobatan warga binaan ke luar lapas untuk dirujuk," kata Kepala Lapas Labuhan Bilik Rinaldo Adeta Noah Tarigan,m dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Rinaldo mengatakan rujukan ini memberikan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
“Bahwa pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan masyarakat, dan berlangsung bagi setiap individu, tak terkecuali mereka yang berada di Lapas," kata dia.
Lebih lanjut Rinaldo mengatakan bahwa untuk warga binaan yang memang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti ini akan selalu kita fasilitasi.
“Namun tetap dengan standar operasional prosedur yang berlaku, warga binaan yang bersangkutan tetap dilakukan pengawalan dari Staf Kamtib dan didampingi Petugas Kesehatan kita," ucapnya.
“Alhamdulillah, saya sangat berteri makasih kepada petugas Lapas Labuhan Bilik telah diberikan izin untuk memeriksakan kesehatan saya lebih lanjut ke dokter spesialis di luar Lapas,” kata Rinaldo menambahkan.