"Sedangkan bagi perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya," ungkap Ridwan di hadapan perwakilan perusahaan maupun BUMN/BUMD.
Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Suherman mengatakan komitmen dan layanan disabilitas merupakan ukuran peradaban suatu bangsa.
"Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan tereksekusi dengan tepat serta dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," kata dia.
Pihaknya juga memaparkan beberapa regulasi kesempatan bekerja penyandang disabilitas, di antaranya Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Disnaker Kota Medan: Penyandang disabilitas berhak dapat pekerjaan
Kamis, 25 Mei 2023 2:44 WIB 1837