Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, memvonis terhadap empat terdakwa selama 15 tahun penjara atas perkara mengedarkan 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi dengan berat 30,78 gram neto.
"Selain itu, Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby, Ardian Syahputra alias Ardi, dan Shafrian Nanda alias Rian didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PN Medan mulai adili kurir 50 kg sabu asal Aceh
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yakni 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi dengan berat 30,78 gram neto.
Hal yang memberatkan, kata hakim, keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan keempat terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum.