Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili
terdakwa Hendra Saputra yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh yang diduga kurir 50 kilogram sabu untuk diberikan kepada penerima di ke Kota Medan, di PN setempat, Selasa (23/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rotua Hutabarat menguraikan, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, Aceh dihubungi oleh Jhoni (lidik).
"Kemudian terdakwa mendapatkan biaya operasional Rp5 juta untuk menyewa mobil dan penginapan. Lalu terdakwa menyetujui untuk datang ke Medan dengan sewa mobil untuk membawa barang tersebut," ucap JPU di depan majelis hakim diketuai Zulfida Hanum.
Lalu Rotua mengatakan sekira pukul 06.00 WIB sampai di Medan dan menyewa kamar di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2023 Jhoni menghubungi terdakwa untuk jumpa di SPBU Jalan Gagak Hitam Medan.
"Diberitahu oleh si “Kode 99”, kemudian sesampai di lokasi tersebut yaitu ada di depan sebuah SPBU, dan menghidupkan lampu “sign” mobil sebelah kiri, kemudian si “Kode 99” mendekati mobil terdakwa," ucapnya.
PN Medan mulai adili kurir 50 kg sabu asal Aceh
Rabu, 24 Mei 2023 1:16 WIB 1941