Selain itu, pemerintah turut menetapkan regulasi yang mengatur agar 37,5 persen pembayaran pajak tembakau dari produksi tembakau pemerintah daerah dialokasikan untuk iuran Program JKN.
Bahkan BPJS Kesehatan juga mengembangkan ekosistem kesehatan digital atau telemedicine sehingga peserta JKN tidak perlu mengantre lama di fasilitas kesehatan sebab bisa mengambil nomor antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Waktu tunggu antrean di fasilitas kesehatan pun berkurang dari rata-rata enam jam pada 2020 menjadi 2,5 jam pada 2023,” kata Ghufron,
Kemudian untuk layanan promosi, pencegahan, skrining dan konsultasi turut diperkuat sehingga bukan hanya peserta JKN yang sakit saja yang dapat memanfaatkan layanan JKN namun juga yang sehat dapat memanfaatkannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS Kesehatan: Program JKN bawa kemajuan luar biasa bagi RI
