Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara menetapkan tersangka sopir angkot penyebab kecelakaan yang melukai sembilan orang penumpang dan ditahan di Polres setempat
Sopir angkot yang dijadikan tersangka yakni JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
"Langkah cepat unit laka Polres Taput menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, Jumat, 12 Mei 2023," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, Senin.
Penetapan tersangka dan penahanan sopir angkot JP, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 284 KUHAP," ucapnya.
Ia mengatakan sopir angkot JP, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan hasil keputusan gelar perkara.