"Sebelumnya partai Golkar dan partai Gerindra juga sudah mengajukan Bacalonnya, namun karena masih ada dokumen yang tidak sesuai maka dokumennya dikembalikan untuk diperbaiki dan bisa diajukan pada hari berikutnya yaitu hari Minggu (14/3) mulai jam 08.00 sampai jam 23.59 WIB," tutur Ikhsan.
Mengingat batas waktu pengajuan Bacaleg oleh partai politik berakhir tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, Ikhsan berharap kepada partai politik peserta Pemilu untuk memanfaatkan hari yang tersisa.
"Bagi Parpol yang mau mengajukan bakal calon DPRD diharapkan jangan datang di last minute terakhir, manatau nanti ada dokumen yang tidak memenuhi syarat agar masih bisa diperbaiki," pinta dia.
Hari ke-13 pendaftaran, baru tujuh Parpol sudah daftarkan calegnya ke KPU Madina
Sabtu, 13 Mei 2023 21:07 WIB 2294