Medan (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, meraih tunggakan pajak reklame sebesar Rp461 juta untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp101,85 miliar tahun ini.
"Kami dari Bapenda dan Satpol PP barusan menagih objek pajak reklame sembilan titik. Dari sembilan titik itu, lima titik di antaranya dibayarkan sekitar Rp461 juta," tegas Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Jumat.
Pihaknya mengaku total tagihan pajak reklame dari satu badan usaha terletak di Jalan Amal Luhur No.118, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia sebesar Rp900 juta dengan sembilan titik reklame.
Dari kesembilan titik reklame tersebut sudah jatuh tempo pembayaran, ada lima objek pajak baru dibayarkan dan empat objek pajak lagi tidak diperpanjang.
Adapun kelima titik objek pajak reklame yang dibayarkan yakni di Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan Raya/Jalan Pemuda, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Pemuda simpang Jalan Suprapto.
Sedangkan titik objek pajak reklame yang tidak diperpanjang dan bakal diturunkan yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Zainul Arifin dan Jalan Thamrin.
"Adapun sisa dari pajak reklame terutang akan mereka bayar kemudian hari sesuai dengan tahapan," tegas Benny.
Bapenda Kota Medan menargetkan PAD pajak reklame sebesar Rp101,85 miliar lebih tahun ini meningkat Rp25 miliar dibandingkan pada 2022 sebesar Rp76,85 miliar lebih.
"Harapan kita kepada wajib pajak yang lain terkait kepatuhan, tolong diperhatikan lagi kepatuhannya untuk dijadikan realisasi PAD Kota Medan," tegas Benny.