"Kami berdiskusi pula dengan pengadilan pajak dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan," kata Amien.
Kemudian, dia menambahkan, untuk setiap pengaduan yang diterima, Komwasjak akan meneruskannya ke unit pengaduan di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Akan tetapi, mereka tidak lepas tangan begitu saja. Amien memastikan bahwa Komwasjak akan mengawasi jalannya tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
"Kami memantau guna memastikan pengaduan itu diproses secara benar," tutur pria yang juga Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN (Persero) itu.
Adapun masyarakat dapat memberikan pengaduan langsung tentang persoalan terkait Kementerian Keuangan kepada Komwasjak melalui telepon dengan nomor 134, aplikasi pengaduan e-Pengaduan Komwas, media sosial Twitter, Facebook dan Instagram, @komwasjak, surat elektronik pengaduan.komwasjak@kemenkeu.go.id dan laman komwasjak.kemenkeu.go.id.