Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara narkoba dengan tersangka Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjung Balai, ke Kejaksaan Negeri Medan.
Mukmin Mulyadi sendiri merupakan DPO Polda Sumut dalam kasus peredaran 2.000 butir ekstasi.
"Anggota DPRD Tanjung Balai, MM, telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.
Hadi menyebutkan, dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).