Padang Lawas (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Padang Lawas ( Palas) AKP Hitler Hutagalung, melalui Kanit Pidum Iptu Ahmad Bani S. SH mengungkap informasi penangkapan seorang anak durhaka inisial JE, yang melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung dan ibu tirinya atas nama Paruhuman Hasibuan usia 58 tahun dan Rosma Daulay usia 56 tahun, hingga tewas, di rumah kediaman korban, wilayah Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, pada hari Kamis (5/5) malam lalu sekira jam 21 : 00 WIB.
Iptu Ahmad Bani menyebutkan, pelaku berhasil JE ditangkap pihaknya sekitar dua jam setelah peristiwa kejadian naas itu, atau sekira jam 22 : 50 WIB, dimalam yang sama. JE ditangkap, di lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat, sekitar Desa Hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Baca juga: Kejadian di Palas, anak durhaka ini aniaya ayah kandung dan ibu tirinya hingga tewas
"Perkiraan kami pelaku JE akan pulang ke rumah abangnya di Desa Hadungdung Pintu Padang. Untuk itu, setelah melakukan olah TKP dan giat lainnya di lokasi peristiwa kejadian penganiayaan, saya dan tim melakukan pengejaran. Dan ternyata benar JE kami temukan di lokasi kebun sawit warga tidak jauh dari rumah abangnya,"cerita Iptu Ahmad Bani S kepada ANTARA, melalui pesan Watssap-nya, Selasa (9/5) siang.
Pelaku penganiayaan terhadap ayah kandung dan Ibu tiri di Palas ditangkap 2 jam usai kejadian
Selasa, 9 Mei 2023 16:24 WIB 2526