Padang Lawas (ANTARA) - Seorang pria inisial JE, usia 22 tahun, warga Desa Hadungdung Pintu Padang, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Sumut, melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung dan ibu tirinya atas nama Paruhuman Hasibuan usia 58 tahun dan Rosma Daulay usia 56 tahun, hingga tewas.
Kapolres Padang Lawas ( AKBP) Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung mengatakan kejadian penganiayaan itu dilakukan JE, di rumah kediaman korban Paruhuman Hasibuan (ayahnya), sekitar wilayah Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, hari Kamis (5/5) malam lalu, sekira jam 20:00 WIB.
JE melalukan penganiayaan itu, memakai sebilah tumbilang, dengan memukulkannya pada sejumlah bagian tubuh kedua korban, termasuk pada bagian kepala mereka masing - masing korban. Hingga kedua korban mengalami mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara ( TKP) itu.
"Motif kejadian itu, pelaku ( JE) kecewa akibat almarhum ayahnya (korban) tidak bisa mengindahkan permintaannya, memberikan pekerjaan dan tinggal di rumah itu ( TKP),"terang AKP Hitler kepada ANTARA, Minggu (7/5) malam.