Dengan berbagai hal yang memberatkan tersebut, kata dia, vonis seumur hidup sudah bisa diberikan kepada Teddy Minahasa.
Menurut dia, hal itu disebabkan dalam pelaksanaan pidana mati ke depan pun jika melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ada suatu persyaratan menjadi tidak dipidana mati.
"Jadi suatu yang realistis sebetulnya ketika ada perubahan undang-undang baru bahwa terhadap pidana mati bisa menjadi pidana seumur hidup," jelasnya.
Hanya saja pertanyaannya ke depan, kata dia, jika masih ada upaya hukum atas vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut jangan sampai pidananya berkurang lagi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih pada hari Selasa (9/5) menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.