Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," kata Jaksa Arya Wicaksono saat membacakan replik atau respon untuk pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.
Jaksa tetap dengan tuntutan bahwa Dody terlibat dalam peredaran sabu barang bukti hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi. Jaksa juga memohon kepada hakim untuk menolak seluruh pledoi Dody yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2023," kata jaksa.
Dalam pledoinya, Dody mengaku takut menolak perintah Teddy yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang telah ditukar tawas hasil dari pengungkapan kasus sesuai perintah Teddy.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Barat, (5/4/2023).
Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.
Dalam pledoinya, Dody juga mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.
Jaksa tolak pledoi Dody atas kasus sabu milik Teddy Minahasa
Rabu, 12 April 2023 16:46 WIB 2957