"Memang tidak melanggar hukum, tapi ini soal etika. ASN itu pelayan masyarakat, jadi jangan justru melakukan tindakan-tindakan seperti pamer kekayaan karena bisa melukai hati masyarakat," terang dia.
Legislator itu menilai sebagai seorang pelayan publik, maka ASN di lingkungan Pemkot Medan seharusnya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat Kota Medan.
Data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyebut jumlah ASN pada 51 OPD di lingkungan Pemkot Medan tercatat 11.192 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 1.800 orang.
"Sejatinya memamerkan harta kekayaan itu memang tidak pantas dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh para pejabat yang digaji dari uang rakyat," tegas Robi.
Pihaknya juga meminta kepada para ASN di lingkungan Pemkot Medan agar belajar dari kejadian sejumlah pejabat yang viral karena kerap memamerkan kekayaannya di media sosial.
"Ada kasus anak pegawai pajak membuat geger satu Indonesia, ujung-ujungnya ikut menjerat orang tuanya yang merupakan pejabat pajak," tegas Robi lagi.
Legislator dukung larangan ASN Pemkot Medan bergaya hedonisme
Jumat, 5 Mei 2023 20:59 WIB 1990