Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan hingga kini belum menjadwalkan rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Periode 2025-2030.
Adapun penjadwalan pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap (Rico-Zaki) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih akan ditentukan setelah rapat pimpinan (rapim) DPRD Kota Medan, Senin (10/2).
"Belum kita jadwalkan. Nanti setelah kesepakatan rapim melibatkan unsur pimpinan, yakni ketua, wakil ketua, dan seluruh pimpinan fraksi DPRD Medan lalu kita agendakan," ucap Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen di Medan, Jumat (7/2) malam.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan Andres Willy Simanjuntak mengaku, pihaknya belum menjadwalkan rapat paripurna penetapan karena menunggu hasil rapim.
"Nanti dari hasil rapim, selanjutnya diumumkan jadwal penetapan. Karena jadwal bulan Februari 2025 sudah ditentukan melalui Banmus," kata dia.
Pihaknya menyebutkan, kalau ada perubahan jadwal kegiatan di Februari 2025, maka harus melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan.
"Artinya, kalau hasil rapim nanti sudah menyepakati agenda paripurna penetapan, tentu diumumkan melalui paripurna terlebih dahulu," terang Andres.
Dirinya juga mengakui, bahwa dari jadwal Banmus DPRD Kota Medan pada Senin (10/2) pukul 10.00 WIB terdapat paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi.
Pihaknya bersama Wakil Ketua DPRD Kora Medan Zulkarnaen sudah menerima Surat Keputusan KPU Kota Medan tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pekan ini.
"Kalau sebelum paripurna dilaksanakan rapim, maka hasil rapim bisa diumumkan paripurna hari itu juga. Kapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dan sekaligus pengumuman perubahan jadwal Banmus," jelas Andres.