Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada 2.100 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam pada Lebaran 2023.
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.100 WBP," ucap Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian, di Medan, Sabtu.
Ia merinci, remisi khusus (RK) 15 hari sebanyak 8 WBP, RK 1 bulan 1547 WBP, RK 1 bulan 15 hari 282 WBP dan RK 2 bulan sebanyak 263 WBP.
"Remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas," ucapnya.
Baca juga: Lapas Kelas I Medan melakukan kegiatan turing dan baksos