Panca menyebutkan, untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalur mudik sesuai surat keputusan bersama (SKB). Sementara kendaraan membawa sembako dan BBM diizinkan melintas selama mudik Lebaran.
"Kepada personel agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas," katanya.
Kapolda meminta kepada personel agar tetap menyampaikan sosialisasi fungsional ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Dolok Merawan-Sinaksak.
"Tempatkan personel untuk membantu mengarahkan pemudik dan pengguna jalan lainnya. Begitu juga ruas Tol Stabat-Kuala Bingai juga telah difungsionalkan sejak Rabu (19/4) " kata Panca.
Polda Sumut catat 25.621 kendaraan melintasi Tol Tebing Tinggi
Jumat, 21 April 2023 20:41 WIB 1176