Bambang mengatakan, jumlah narapidana terkait peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Lebaran sebanyak 9.639, dengan rincian narapidana narkotika 9.571 orang, narapidana trafficking 1 orang, narapidana korupsi 67 orang.
"Jumlah penghuni lapas/rutan se Sumut pada tanggal 21 April 2023 sebanyak 31.948 orang, dengan rincian narapidana pria 24.282 orang, narapidana wanita 1.046 Orang, tahanan pria 6.361 orang, dan tahanan wanita 259 orang," ucapnya.