Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada Lebaran 2023.
"Dari 24.826 narapidana terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang," ucap Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, di Medan, Jumat.
Ia merinci, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I (remisi khusus sebagian) sebanyak 15.064 orang.
"Dengan rincian RK I sebanyak 15 hari 1.975 orang, 1 bulan 11.427 orang, 1 bulan, 15 hari 1.163 orang, 2 Bulan 499 orang," ucap Bambang.