Medan (ANTARA) - Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.
Bahkan Pengadaan tanah untuk lahan sport venter ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Demikian dikatakan Ganda Wiatmaja selaku Kepala Bagian Hukum PTPN 2, di Tanjung Morawa, Jumat (14/04).
Areal Sport center yang akan dijadikan kawasan pusat olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024 adalah murni aset PTPN II sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur jo Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan jumlah Total areal seluruhnya adalah 1.360, 69 hektar termasuk areal sport venter di Desa Sena tersebut.
Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, PTPN II telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK tersebut.
Pelepasan lahan HGU PTPN II untuk sport center sudah sesuai ketentuan
Sabtu, 15 April 2023 23:39 WIB 4527