Ketiga, dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang - barang berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran, serta kebisingan.
Keempat, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak - pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi, memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras. Dan apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan, serta mengkonsumsi minuman keras dilakukan tindakan tegas.
Kelima, mengimbau kepada seluruh penyedia tempat hiburan ( lokasisasi) untuk tidak beroperasi atau membuka tempat hiburan selama bulan suci ramadhan. Apabila ditemuka masyarakat atau kelompok yang membuka tempat hiburan akan ditindak tegas.
"Keenam, apabila poin satu sampai poin lima kutipan larangan maklumat bapak Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"terang Bripka Ginda beberapa waktu lalu. (*)
Kades Batu Gajah ajak warganya taati maklumat Kapolres Palas tentang larangan jual beli petasan hingga miras
Sabtu, 15 April 2023 21:32 WIB 1795