Keempat, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak - pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi, memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras. Dan apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan, serta mengkonsumsi minuman keras dilakukan tindakan tegas.
Kelima, mengimbau kepada seluruh penyedia tempat hiburan ( lokasisasi) untuk tidak beroperasi atau membuka tempat hiburan selama bulan suci ramadhan. Apabila ditemuka masyarakat atau kelompok yang membuka tempat hiburan akan ditindak tegas.
"Keenam, apabila poin satu sampai poin lima kutipan larangan maklumat bapak Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"terang Bripka Ginda beberapa waktu lalu. (*)