Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, yaman dan damai bagi masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas, termasuk ummat muslim yang melaksakan ibadah di bulan suci ramadhan saat ini, hingga pada perayaan hari raya Idul fitri nanti, sambung Bripka Ginda berharap, agar kegiatan sosialisasi yang sama ( Maklumat Kapolres Palas) dapat dilakukan seluruh pemerintah desa lainnya di desa masing - masing se - Kabupaten Padang Lawas ke depan.
"Mari bersinergi, untuk ciptakan bersama situasi yang harmonis di Palas, tanpa petasan ( mercon), bunga api, senjata mainan menggunakan peluru membahayakan, dan aktivitas jual beli miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah - tengah masyarakat,"ulang Bripka Ginda mengajak seluruh Pemdes se - Kabupaten Padang Lawas.
Adapun kutipan larangan dalam maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan itu, pertama, dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang barang yang dapat menimbulkan membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
Kedua, dilarang kepada pedagang membeli, menjual, menjadi perantara jual beli bahan - bahan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda serta dapat menimbulkan kebisingan.
Kades Batu Gajah ajak warganya taati maklumat Kapolres Palas tentang larangan jual beli petasan hingga miras
Sabtu, 15 April 2023 21:32 WIB 1797