"Mari bersinergi, untuk ciptakan bersama situasi yang harmonis di Palas, tanpa petasan ( mercon), bunga api, senjata mainan menggunakan peluru membahayakan, dan aktivitas jual beli miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah - tengah masyarakat,"ulang Bripka Ginda mengajak seluruh Pemdes se - Kabupaten Padang Lawas.
Adapun kutipan larangan dalam maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan itu, pertama, dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang barang yang dapat menimbulkan membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
Kedua, dilarang kepada pedagang membeli, menjual, menjadi perantara jual beli bahan - bahan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda serta dapat menimbulkan kebisingan.