Padang Lawas (ANTARA) - Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Tondi Ashari Lubis mengajak warga masyarakat desa setempat, mentaati maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si tentang larangan aktivitas jual beli hingga penggunaan petasan ( mercon), bunga api, senjata mainan menggunakan peluru membahayakan dan minuman keras ( miras) yang dapat mengganggu keaman dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) di bulan suco Ramadhan saat ini, hingga pada perayaan hari Raya Idul Fitri nanti.
Ajakan itu disampaikan Tondi, di sela - sela kegiatannya, saat mensosialisasikan maklumat Kapolres Palas Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si tersebut, kepada masyarakat desa setempat, Sabtu (15/4) sore.
"Mari dukung bersama amanat bapak Kapolres Palas itu, karena tujuannya untuk kepentingan kenyamanan bersama. Dan bagi siapa nanti yang melanggar maklumat itu, sesuai poin keenam akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"tegas Tondi.
Dilain tempat Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Tondi Ashari Lubis atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu.