Terdakwa mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan saksi almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap yang merubah surat perintah membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan pengembangan instalasi listrik. Tetapi juga menyetujui pembayaran seolah pekerjaan di Kampus II IAIN Sumut tersebut telah diselesaikan 100 persen.
Majelis hakim menyatakan, baik jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa maupun penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
"Apakah menerima atau banding terhadap vonis yang baru dibacakan," ujar Nelson.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hendri Edison Sipahutar selama 5,5 tahun, dan denda Rp200 juta subsider atau bila tiga bulan kurungan dan tidak dikenakan UP.
