Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Futri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Dedy Jaminsyah Putra Harahap, di Medan, Rabu, mengatakan Pemprov Sumut akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran 2023.
"Saat ini kita menunggu surat edaran dari Gubernur Sumut, pasti ada kebijakan soal tersebut," ujar Dedy.
Dedy menjelaskan kebijakan melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran ini merupakan kebijakan Pemprov Sumut setiap tahunnya. Hal tersebut mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat yang juga melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Pemprov Sumut larang ASN pakai mobil dinas untuk mudik
Rabu, 12 April 2023 17:22 WIB 1835