"Kebijakan ini mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat. Tahun lalu juga kita buat kebijakan itu di Sumut ini yakni melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," katanya.
Jika surat edaran sudah diterbitkan, ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mematuhi aturan tersebut.
"Surat edaran ini berlaku untuk semua ASN, tidak ada pengecualian, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Dedy.
Ia juga mengingatkan ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas, kata dia, bisa kena sanksi disiplin.
Pemprov Sumut larang ASN pakai mobil dinas untuk mudik
Rabu, 12 April 2023 17:22 WIB 1838