Medan (ANTARA) - Terdakwa Suroso alias Roso dan Junaidi alias Juned (berkas terpisah) yang diduga merupakan kurir sabu seberat 2.000 gram atau 2 kg diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yakni Yudha Nasution dan Doclas L Tobing.
"Penangkapan dilakukan pada 14 Februari 2023. Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan yang membawa sabu di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kisaran Timur," ujar Doclas.
Kemudian, pihak polisi langsung menyergap kedua terdakwa di dalam mobilnya. Kedua saksi itu mengatakan terdakwa langsung menunjukkan barang haram tersebut.
"Tidak ada perlawanan yang mulia, kemudian kami langsung membawa terdakwa beserta barang bukti yang didapatkan," ucap saksi.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim menanyakan kebenaran dalam keterangan saksi. "Itu benar yang mulia," ucap kedua terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Erning menguraikan bahwa terdawa Suroso alias Roso merupakan warga Asahan, sedangkan terdakwa Junaidi alias Juned merupakan warga Riau.
Ia mengatakan, pada 13 Februari 2023 terdakwa dihubungi oleh Parlianto (dalam lidik). Lalu mereka bertemu di pinggir jalan Kisaran.
"Parlianto menyerahkan uang jalan kepada terdakwa sebanyak Rp500 ribu. Kemudian terdakwa naik bus menuju Bagan Batu," ucap Erning.
Sesampai di sana, mereka kemudian naik mobil box dengan membawa sabu. Kemudian, saat melintasi Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, polisi dari Direktorat reserse Narkoba Polda Sumut menyergap keduanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bawa sabu 2 kg warga Asahan dan Riau diadili di PN Medan
Selasa, 11 April 2023 16:56 WIB 1343