Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara menangkap anak yang menganiaya ibu kandungnya Dorlina Nainggolan (57) dan abang ipar Ronni Nainggolan (33) di Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Tersangka penganiayaan yakni ATP (27) warga Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Petugas menangkap tersangka pada Kamis (23/03) malam sekira pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Sabtu.
Johanson menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/03) sekira Pukul 10.00 WIB, di Jalan Balige, Kabupaten Taput.
Perilaku yang tidak terpuji dilakukan oleh seorang anak, dengan menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. "Selain ibu kandungnya, turut menjadi korban iparnya sendiri saat melerai tersangka melakukan penganiayaan," ucapnya.
Kapolres menjelaskan kedua korban yang mengalami penganiayaan itu sudah melaporkan peristiwa tersebut di Polres Taput.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka mendatangi rumah Dolina di Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung saat ibunya tidak berada di rumah. Karena tidak ada di rumah, tersangka menanyai tetangga dan tetangga memberitahukan kalau ibunya tinggal di Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipaholon, yakni di rumah iparnya Ronni Nainggolan.
Setiba di rumah iparnya, tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dalam keadaan emosi. Korban Ronni menjawab ibu lagi di pesta. Tersangka tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam.
"Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya ke rumah dan ibunya menolak. Karena menolak lalu tersangka mengambil tas ibunya dan HP serta memukul bagian kepala," katanya.
Melihat hal tersebut, iparnya Ronni tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya, lalu melerai. Saat melerai Ronni turut menjadi korban.
Kapolres menambahkan, setelah korban melapor Polres Taput langsung menangkap tersangka. Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Setelah melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," katanya.