Dairi (ANTARA) - PT Dairi Prima Mineral menegaskan pemberhentian tenaga keamanan (satpam) merupakan kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan. Keterlibatan personel TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT DPM hanya bersifat sementara.
Ini disampaikan General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan, menyikapi aksi puluhan mantan satpam PT DPM yang menggelar aksi unjukrasa dengan melakukan pemblokiran jalan akses masuk menuju perusahaan di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kamis (16/3/2023).
Puluhan eks sekuriti itu protes terhadap perusahaan tambang timah dan seng, karena permohonan mereka untuk kembali bekerja tak kunjung dipenuhi.
"Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja personel satpam adalah sepenuhnya kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan PT DPM yang dalam hal ini telah menyelesaikan masa kontraknya," ucap Hendra kepada wartawan, Selasa (21/3)
PT DPM, kata Hendra, menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun hendaknya aksi penyampaian pendapat ini dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak pihak lain.
"Dalam hal ini penutupan akses jalan di dalam area terbatas perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Hendra.
Hendra menerangkan saat ini PTDPM telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia jasa keamanan yang baru. Hendra menegaskan PT DPM tetap mensyaratkan kepada pihak penyedia jasa keamanan yang baru nantinya untuk memprioritaskan rekrutmen calon personel keamanan dari warga yang khususnya berdomisili di daerah lingkar tambang.
"Hal ini sejalan dengan komitmen PT DPM untuk membuka lapangan kerja kepada warga lingkar tambang yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian rekrutmen calon personel keamanan tetap mengikuti kualifikasi dan ketentuan teknis yang disyaratkan oleh penyedia jasa keamanan terpilih," terang Hendra.
Adapun lanjut Hendra, keterlibatan personrl TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT DPM hanya bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa peralihan dan mulai beroperasinya pihak penyedia jasa keamanan yang baru.
"PT DPM sedang menyelesaikan tahap akhir kontrak agar pihak penyedia jasa keamanan terpilih dapat segera melakukan proses rekrutmen personel, menggantikan bantuan sementara yang diberikan aparat TNI-POLRI," tutur Hendra.
Lebih lanjut Hendra kembali menyampaikan PT DPM akan selalu berusaha menjaga komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, DPRD, pemegang hak ulayat, dan masyarakat luas.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi AMDAL SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh Kementerian KLHK RI pada Agustus 2022, PT DPM akan terus melakukan sosialisasi terarah secara intensif kepada masyarakat Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang.
Tahapan kegiatan sosialisasi akan dilakukan lebih intensif sebelum proses konstruksi dimulai.
"Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini PT DPM belum memulai kegiatan konstruksi infrastruktur tambang dan masih dalam tahapan persiapan prakonstruksi," sebut Hendra.
Dalam melaksanakan operasional pertambangannya, PT DPM akan senantiasa berpegang pada panduan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827/2018 dan memprioritaskan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam prinsip- prinsip panduan PBB terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights).
PT DPM: Pemberhentian satpam perusahaan kewenangan penyedia jasa keamanan
Selasa, 21 Maret 2023 14:09 WIB 2471