Tebing Tinggi (ANTARA) - Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkapan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 wib, di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Rabu (15/3/23) membenarkan penangkapan pelaku sesuai dengan : Sp.Kap / 43 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 13 Maret 2023.
Hal ini berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 72 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023, oleh pelapor R (48) warga Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Adapun pelaku AP (23) warga Dusun IV desa Bah Sumbuh Kec T. Tinggi Kab Serdang Bedagai. Sedang korban Melati (14) status Pelajar, warga Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan TKP nya di
Jl Merpati Perum. Griya Bulian Kel Pinang Mancung Kec Bajenis Kota Tebing Tingg Sabtu (08/3/2022) sekira pukul 12.30 wib,jelas Kasi Humas.
Sedangkan kronologis kejadiannya kata Kasi Hunas bahwa pada Sabtu itu, korban sedang berada di rumah temannya di komplek perumahan Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kemudian saat itu pelaku menelepon korban dan mempertanyakan di mana keberadaan korban dan saat itu korban mengatakan sedang berada di rumah temannya.
Pelaku mengatakan akan datang dan sekira pukul 12.00 WIB pelaku tiba di depan rumah yang saat itu korban sedang duduk bersama temanya.
Kemudian pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban dan bercerita-cerita dan tidak berapa lama kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk keluar.
Korban mengatakan mau ke mana dan saat itu pelaku mengatakan keluar sebentar dan kemudian korban pergi berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah teman korban.
Dan saat itu pelaku membawa masuk korban ke dalam rumah kosong tersebut dan membawa ke lantai 2 dan sesampainya di lantai 2 kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban sebagaimana layaknya suami istri.
Setelah itu pelaku membawa kembali korban keluar dari rumah kosong tersebut dan mengantarkannya ke rumah teman korban.
Kepada pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 ttg penetapan Perppu RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dgn ancaman hukuman penjara 15 thn, kata Kasi Humas.