Tapanuli Selatan (ANTARA) - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly P.Pasaribu dengan tegas melarang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah ditempatkan di kabupaten itu pindah tempat sebelum menjalani masa kerja 10 tahun.
"Jangan coba-coba. Itu sudah konsekwensi bapak/ibu. Harus siap ditempatkan di mana saja," kata Bupati saat temu ramah kepada sejumlah CPNS Formasi 2019, di Sipirok, yang sampaikan pada Kamis (9/3).
Ia juga berpesan kepada seluruh CPNS formasi 2019 dalam menjalankan tugas harus penuh ikhlas dan penuh tanggungjawab, pun nantinya setelah dapat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"Karenanya silahkan berinovasi dan berkreasi serta sungguh-sungguh bekerja melayani masyarakat dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, mengatakan ada 122 orang jumlah CPNS formasi umum 2019 diterima. Rinciannya 94 orang tenaga guru, 15 orang tenaga kesehatan, 11 orang tenaga teknis, dan dua orang formasi STTD.
"CPNS formasi 2019 yang diangkat ini sudah diusulkan menjadi PNS sebelumnya, namun belum terwujud akibat COVID-19 saat itu. Dan, ini kita usulkan kembali ke pemerintah atasan agar bisa diangkat menjadi PNS," katanya.