Langkat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap barkotika golongan I jenis sabu- sabu, dengan teraangka Hermawan alias Iwan (31) warga Jalan Kehutanan Dusun VIII Desa Secanggang
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan oleh personel BNN Langkat, Selasa (14/2) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan barang bukti sembilan bungkus
plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat netto 10, 28 gram sabu, satu tas hitam, satu timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, handphone, uang Rp 600.000.
Sebelumnya personel BBN Langkat dari seksi pemberantasan mendapat informasi dari masyarakat yang di percaya bahwasanya di Jalan Kehutanan Dusun VIII Desa Secanggang, diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Lalu tim menuju lokasi yang di maksud. Setelah di lokasi tersebut, tim pemberantasan BNNK Langkat melakukan penangkapan, penggeledahan dan di temukan barang bukti di dapur.
Setelah kejadian tersebut, tim membawa dan mengamankan tersangka serta barang bukti ke BNNK Langkat untuk di periksa lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor BNNK Langkat guna penyidikan lebih lanjut.