Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, melarang setiap juru parkir (jukir) pada titik e-parking (parkir elektronik) di Kota Medan, menerima pembayaran secara tunai.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan, setiap jukir di lokasi e-parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di Medan, Sumut, Jumat.
Sebab, lanjut dia, setiap perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola e-parking di ibu kota Provinsi Sumatera Utara diwajibkan melengkapi jukir dengan alat pembayaran elektronik.
Hal ini merupakan sarana bagi pengguna jasa parkir pinggir jalan dalam pembayaran retribusi parkir nontunai untuk minimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Dinas Perhubungan Kota Medan tahun lalu menetapkan 65 ruas jalan di daerah ini dengan sebanyak 15 perusahaan berhak mengutip retribusi e-parking di Medan, Sumut.
"Kami imbau kepada masyarakat tidak usah bayar parkir, apabila jukir meminta retribusi parkir secara cash (tunai) di lokasi e-parking dengan alasan apapun," katanya.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan pengelola e-parking untuk tidak memfasilitasi pembayaran retribusi parkir secara elektronik.
Iswar juga meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk mendukung penerapan e-parking yang tengah berjalan dengan tidak menawarkan pembayaran secara tunai.
Data Dinas Perhubungan Kota Medan menyebut penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan di 2022 mencapai Rp19,5 miliar dari target Rp21 miliar.
Jumlah PAD dari sektor parkir tepi jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini mengalami peningkatan sekitar 39 persen dibandingkan pada 2021 sebesar Rp14 miliar lebih.
"Mari sama-sama kita dukung program e-parking di Kota Medan, karena terbukti mampu memberikan sistem pelayanan jasa parkir lebih profesional kepada warga," ungkap Iswar.
Pemkot Medan larang juru parkir e-parking terima pembayaran tunai
Sabtu, 11 Februari 2023 1:56 WIB 4673