Tapanuli Selatan (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi gerak cepat Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly P.Pasaribu dan jajarannya yang menindaklanjuti segala temuan hingga seluruh koreksi bisa diselesaikan sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Octain Panjaitan mengutarakan itu usai menyerahkan LHP BPK terkait Kepatuhan Barang dan Jasa TA 2022 kepada Bupati Tapsel, Dolly P.Pasaribu, di Medan, Jumat (30/12).
BPK menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tapsel untuk TA 2022 telah sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Namun demikian masih terdapat beberapa koreksi untuk segera ditindak lanjuti.
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, bahwa penyelesaian atas seluruh temuan hasil pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu waktu 60 hari, dan Tapsel telah selesai menindaklanjuti nya
Kepada ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe yang turut menerima LHP BPK TA 2022 bersama Bupati Tapsel, Kepala BPK juga menyampaikan apresiasi karena secara aktif ikut mendukung perbaikan-perbaikan yang dilakukan Pemkab Tapsel.
Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK beserta seluruh jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Tapanuli Selatan selama lebih 1 bulan dan telah menyerahkan LHP BPK atas Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2022 tersebut.
"Kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa ini sebagai tambahan ilmu dan pengalaman dalam melakukan pengendalian pembangunan di Tapsel sehingga perbaikan-perbaikan ke depan dapat berjalan dengan lebih baik lagi," kata Dolly.
Usai menerima LHP BPK TA 2022 dari BPK, Bupati juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan seluruh stake holder sehingga LHP BPK Pengadaan Barang dan Jasa TA 2022 diterima dari BPK RI.
Turut hadir mendampingi Bupati di acara tersebut Pj.Sekda Tapsel M.Frananda, Inspektur Daerah Tapsel M.Ali Imran.