Sei Rampah, 6/6 (Antarasumut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap kinerja keuangan yang bersumber dari APBD 2015 Pemkab Serdang Bedagai (Sergai).
Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sergai Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diserahkan Ketua Perwakilan BPK Sumut Dra V. M. Ambar Wahyuni, MM.Ak kepada Bupati Ir. H. Soekirman dan Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST bertempat di Kantor Perwakilan BPK Provsu di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (6/6).
Selain Sergai, kepala Daerah lain yang turut menerima LHP LKPD pada kesempatan yang sama antara lain dari Kabupaten Karo, Batubara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Asahan.
Turut hadir pada kesempatan ini Inspektur Sergai Seprinal SE.Ak, Kadis PPKA H. Gustian SE.Ak, MM, Sekwan Drs. H. Suprin, MM dan Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala.
Usai menerima LHP, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman melalui Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala mengemukakan bahwa ada 3 hal yang menjadi pengecualian dari BPK Perwakilan Provsu, yakni permasalahan asset tetap, akumulasi penyusutan dan beban operasi.
Permasalahan asset tetap yang muncul akibat masih terhambatnya koordinasi Pemkab Sergai dengan Deli Serdang untuk mendapatkan daftar asset yang diserahkan kepada Pemkab Sergai.
Untuk itu, Bupati sudah memerintahkan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provsu khususnya permasalahan yang berkaitan dengan asset daerah agar segera dibenahi, kata Indah Dwi Kumala.
Kepala BPK Perwakilan Provsu Ambar Wahyuni juga mengemukakan bahwa perubahan pelaporan keuangan pemerintah saat ini dari sistem laporan berbasis kas beralih menjadi pelaporan berbasis akrual kemungkinan menjadi salah satu kendala yang mempengaruhi pelaporan oleh Pemkab Sergai.
Diharapkan kedepannya semua permasalahan dan pengecualian dapat diminimalisir bahkan kita hilangkan, tutup Indah Dwi Kumala.