Medan (ANTARA) - Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara masih terus mendalami pidana cuci uang tersangka bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK.
"Polda Sumut terus menelusuri aset tersangka bos judi online Apin BK meskipun kasus perjudiannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Rabu.
Ia menyebutkan, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Penyidik Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejati Sumut, guna efektivitas penanganan dalam penelusuran aset dan follow money dalam perkara TPPU, tersangka Apin BK dilakukan penahanan Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Selasa (13/12), tersangka Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik da dalam kasus TPPU.Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin BK," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online terbesar di Sumut milik Apin BK di Kafe Warna-warni Komplek Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Total aset bos judi online Apin BK sebesar Rp158 miliar, berupa 26 bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama berada di Danau Toba, Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin BK.
"Sebelumnya aset rumah dan lainnya senilai Rp153 miliar.Ini akan terus dikembangkan untuk melakukan tracing aset lainnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumatera Utara masih dalami kasus cuci uang Apin BK
Polda Sumut masih dalami TPPU tersangka bos judi Apin BK
Rabu, 14 Desember 2022 18:15 WIB 2939