Madina (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Aula Ladang Sari, Desa Panggorengan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (24/11).
Sosialisasi tersebut memiliki dua poin penting, pertama penegakan perda terhadap ketaatan dalam membayar pajak dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madina.
Kedua, pencemaran dan pengelolaan lingkungan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Peserta sosialisasi dihadiri camat beserta jajaran para kepala desa/lurah untuk tiga kecamatan yakni, Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Utara dan Kecamatan Panyabungan Selatan.
Sosialisasi yang berlangsung selama sehari itu dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah Madina, Alamulhaq Daulay yang diwakili oleh Asisten III, Sahnan Batubara.
Sahnan menyampaikan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti sosialisasi tersebut.
Pemda Madina, kata dia, sangat mengharapkan bagaimana seluruh aturan yang ditetapkan bisa berjalan dengan baik dengan kesadaran bersama yang dimulai dari diri sendiri.
"Kemandirian suatu daerah bisa dilihat dari hasil PAD yang diperoleh. Makanya saya harap sosialisasi ini diikuti dengan serius, sehingga nanti PAD bisa kita genjot sampai 100 persen," kata Sahnan.
Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina ini juga menekankan kepada seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh pada saat sosialisasi diterapkan di desa maupun kelurahan masing-masing.
Kasatpol PP Madina, Drs Lismulyadi Nasution melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Sudrajat Putra, Jumat (25/11) mengatakan, acara tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Madina dalam peningkatan PAD ke depan.
Hingga November 2022, PAD yang diterima pemerintah daerah dari berbagai usaha yang dikenakan pajak untuk seluruh wilayah Madina masih 76 persen.
"Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam penegakan Perda. Kemudian memberikan edukasi, pendidikan dan pemahaman terhadap kepala desa dan lurah agar menyampaikan ke masyarakat termasuk pemilik usaha yang dikenakan pajak, untuk segera membayar kewajiban. Untungnya, apabila rutin bayar pajak itu sangat banyak yakni menyumbang dalam pembangunan Kabupaten Madina," ucapnya.
Sudrajat mengharapkan pemeliharaan lingkungan juga sangat diperlukan. Peran penting kepala desa dan lurah menjaga kelestarian lingkungan sangat dibutuhkan seperti mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya.