Langkat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia terkait sinergi penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin baik.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Plt Bupati Langkat Syah Afandin dengan Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, kata Sekda Langkat Amril, di Stabat, Rabu (23/11).
Amril mengatakan kerja sama bertujuan untuk memberikan peningkatan dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), terkait aparatur pelayanan publik, yakni petugas maupun aparatur perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik dalam pencegahan, pengawasan mal administrasi, percepatan penerima dan penyelesaian pengaduan/laporan masyarakat.
"Hal ini sebagai wujud kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan peraturan Ombudsman RI nomor 16 tahun 2016, tentang kepatuhan pelayanan publik," katanya.
Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengucapkan terimakasih atas terlaksananya kerja sama antara Pemkab Langkat dan Ombudsman RI.
Melalui MoU ini diharapkan semua pelayanan publik yang ada di Pemkab Langkat bisa berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan MoU ini merupakan bentuk kerja sama dan komitmen Pemkab Langkat yang terus mendukung dan mengoptimalkan kualitas penyelenggara pelayanan publik. Dalam implementasi pelayanan masyarakat dan kerjasama dengan berbagai stakeholder yang ada.
"Pemkab Langkat juga menyadari begitu pentingnya pelaksanaan kerjasama dengan Ombudsman RI, meliputi kesepakatan bersama untuk penyelesaian laporan masyarakat atas pelayanan publik, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia. Sertai pendamping secara berkala dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta kegiatan lain yang disepakati bersama," katanya.