Medan (ANTARA) - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Medan menjadwalkan rapat paripurna agenda perubahan komposisi personalia Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan, Senin (7/11).
Posisi Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan dijabat Sudari berganti diduduki Edwin Sugesti Nasution menyusul surat keputusan DPP PAN mengenai penggantian antar waktu (PAW) terhadap Sudari.
"Iya, saya ditetapkan menjadi ketua fraksi hasil rapat DPD PAN Kota Medan yang diputuskan melalui voting tertutup," terang anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution di Medan, Rabu (2/11).
Agenda paripurna itu cuma pergantian ketua Fraksi DPRD Kota Medan, bukan posisi jabatan Sekretaris Fraksi diduduki Edi Saputra maupun Bendahara Fraksi Sukamto.
Saat ini ada enam orang kader PAN menjadi anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024, yakni Teuku Bahrumsyah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Kemudian Edwin Sugesti Nasution menjadi anggota di Komisi IV, Edi Saputra di Komisi I, Sukamto di Komisi I, Abdul Rahman Nasution di Komisi III, dan Sudari menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Medan.
Diketahui, Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno sesuai putusan mahkamah partai Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September2022.
"Surat DPP PAN terhadap Sudari ST selaku anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 bakal PAW, itu benar adanya," ucap Bahrumsyah.
Bamus DPRD Medan jadwalkan paripurna ubah komposisi Fraksi PAN
Rabu, 2 November 2022 18:16 WIB 1809