Medan (ANTARA) - Personel Satreskrim Polres Asahan melakukan monitoring dan melayangkan imbauan kepada apotek serta masyarakat terkait peredaran dan penggunaan obat sirop untuk anak-anak.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulis, Rabu, mengatakan, monitoring dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan dan perintah dari Mabes Polri melalui telegram Kapolri tertanggal 21 Oktober 2020 terkait perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif antipikal pada anak.
Roman merujuk surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SE.01.05/III/2461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
Polres Asahan mulai menyampaikan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Ini soal obat sirop yang dilarang beredar itu, dan kami dari Polres Asahan memberikan imbauan kepada apotek dan juga masyarakat," katanya.
Kapolres mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif antipikal pada anak serta peredaran obat sirop untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga sebagai pemicunya.
"Saat ini kita sudah mendapatkan perintah dari Kapolri untuk memberikan imbauan kepada seluruh apotek, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat mengandung DEG dan EG," jelasnya.
"Kami tidak akan berhenti dan terus melakukan monitoring ke apotek-apotek, bahkan masyarakat juga di imbau melalui Bhabinkamtibmas setempat," tambahnya.
Polres Asahan monitoring apotek terkait obat sirop untuk anak
Rabu, 26 Oktober 2022 21:01 WIB 1212