Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar narkoba di kawasan Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 24 Oktober 2022.
Kapolres AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (26/10), KW (24) ditangkap dengan barang bukti 18 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 3,88 gram.
Ada juga dua bundel plastik klip kosong, satu)l tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk mengisap sabu, mancis, kaca pyrex dan uang Rp 200.000.
KW mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria di daerah Kecamatan Tanah Jawa, sabu sebagian akan dijual dan sebagian lagi digunakan sendiri.