Langkat (ANTARA) - Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap seorang residivis dalam perkara tindak pidana narkoba Mhd Ardiansyah Putra warga Jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,13 gram, yang saat itu petugas menyaru sebagai pembeli.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, di Stabat, Senin (17/10).
Sebelumnya personel Satresnarkoba dipimpin Iptu Amrizal Hasibuan SH menerima informasi lalu melakukan under coverbuy dilapangan.
Saat itu tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 5,13 gram narkotika jenis sabu-sabu, satu unit hendphone dari Jalan Musyawarah Dusun I Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
Sat Resnarkoba Polres Langkat tangkap residivis pemilik sabu-sabu
Senin, 17 Oktober 2022 15:54 WIB 5934