Medan (ANTARA) - Sedikitnya 26 dari 33 kota dan kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
"Meski cukup banyak masuk zona merah, tetap ada yang zona hijau, yakni di Kepulauan Nias dan zona kuning di Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Sibolga," ujar Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto MH di Medan, Sabtu.
Melihat masih banyaknya daerah yang masuk zona merah PMK, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan bersama tim lainnya terus mengawal ketat lalu lintas hewan ternak, termasuk pakannya.
Pengawasan bukan hanya dilakukan di pintu masuk pelabuhan laut, udara dan kantor pos, tetapi juga jalur lainnya yang bisa dipakai untuk lalu lintas hewan ternak.
"Pengawasan dan pengendalian pasokan hewan ternak diharapkan menyelamatkan hewan ternak dan masyarakat dari PMK," katanya.
Kalau Sumut sudah bebas dari PMK, itu juga bukti bahwa ketahanan pangan juga terjaga. "Di tengah krisis pangan yang terjadi secara global, Sumut harus mampu menjaga dan meningkatkan produksi pangan, termasuk dari hewan ternak," ujar Andi.
Karantina Pertanian Belawan terus melakukan berbagai langkah pengamanan dan penanganan PMK.
"Apel Siaga PMK dan Ketahanan Pangan terus dilakukan untuk mengingatkan semua akan pentingnya langkah dan tugas pengamanan penanganan PMK," katanya.
Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka mengatakan Karantina Pertanian Belawan dan tim lainnya harus terus memperketat lalu lintas hewan lintas negara, termasuk menutup 'jalur tikus' yang berpotensi digunakan memasukkan ternak secara ilegal.
Langkah Pengawasan PMK merupakan salah satu upaya menjaga kedaulatan pangan Indonesia di tengah terjadi krisis pangan secara global saat ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 26 kabupaten/kota di Sumut zona merah penyakit mulut dan kaki