Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendorong 280 ribu jiwa penunggak BPJS Kesehatan di Kota Medan, Sumatera Utara, memanfaatkan cicilan iuran program rencana pembayaran bertahap atau rehab.
"Kami apresiasi adanya upaya BPJS meringankan beban peserta dengan program cicilan tunggakan rehab ini. Kita minta masyarakat memanfaatkannya," kata Afif di Medan, Kamis.
Namun, legislator memahami, jika warga peserta BPJS Kesehatan kesulitan membayar cicilan akibat pandemi COVID-19 dua tahun terakhir, dan ditambah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Ia mengatakan Fraksi NasDem DPRD Kota Medan pernah menyampaikan tunggakan BPJS Kesehatan, jika dipaksa peserta membayar cicilan tunggakan itu, maka tidak terbayarkan akibat kondisi perekonomian.
Data BPJS Kesehatan Cabang Medan per April 2022 menyebut, jumlah penunggak cicilan iuran sebanyak 280.183 jiwa dari total penduduk terdaftar 2.155.806 jiwa warga Kota Medan, Sumatera Utara.
"Terutama masyarakat menengah bawah. Jangankan membayar BPJS, untuk makan sehari-hari kesulitan. Ini bukan kemauan mereka, tetapi kondisi ekonomi yang terpukul. Apalagi kenaikan harga BBM, pasti sangat sulit membayar tunggakan," tegasnya.
Afif yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Medan menyarankan kepada BPJS Kesehatan agar memberikan pemutihan atau keringanan bagi peserta menunggak 24 bulan, cukup membayar enam atau tiga bulan.
"Itu lebih realistis bisa dilakukan. Sedangkan pajak notabene kewajiban warga negara tertulis UUD 1945 bisa diadakan pemutihan, kenapa BPJS bukan pajak tidak bisa diputihkan?," tutur Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan.