Medan (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyebut Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah diharapkan menjadi payung hukum melakukan inovasi daerah berbasis kinerja, peningkatan dan pelayanan masyarakat Kota Medan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah di rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (13/9).
"Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah merupakan tindak lanjut dari UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah, dan PP No.38/2017 tentang Inovasi Daerah berfungsi meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," terangnya.
"Sasaran inovasi daerah diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, peran masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah," tutur Syaiful.
Baca juga: Komunikasi buruk, FPKS minta Wali Kota Medan evaluasi kepala Bappeda
Terkait ranperda ini, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya, mempertanyakan data indeks inovasi daerah Kota Medan dari tahun ke tahun.
"Hal ini penting sebagai data awal untuk menyusun ranperda yang efektif sesuai dengan data yang ada," katanya.
Dari naskah akademik disampaikan bahwa data 2020 terkait indeks inovasi daerah Kota Medan, yaitu kurang inovatif dengan skor penilaian 15, hal ini sangat jauh tertinggal dengan daerah lain yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana keyakinan Pemerintah Kota Medan terhadap Ranperda Inovasi Daerah dapat meningkatkan indeks tersebut.
"Apa langkah konkrit Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan inovasi daerah sebelum rancangan peraturan daerah?. Mohon penjelasan," ucap Syaiful.
Sebagaimana disepakati bersama, bahwa pada 2022 DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan akan melakukan pembahasan terhadap 25 ranperda, salah satunya Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah.