Medan (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan memberikan catatan penting terhadap perubahan atas Perda Kota Medan No.15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Irwansyah di rapat paripurna pemandangan umum fraksi nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di Medan, Selasa (11/10).
"Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Medan saat ini?. Mohon penjelasannya," katanya.
Kemudian fraksi ini meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
"Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya?. Mohon Penjelasannya," tutur legislator ini.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait strategi maupun pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemerintahan Kota Medan.
"Mengingat apabila ranperda ini disahkan, pasti ada perubahan dan penggabungan terhadap OPD yang ada. Mohon penjelasan," ungkap Irwansyah.